Bagikan:

JAKARTA - Penunjukkan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menuai polemik. Pengangkatannya dianggap melanggar Undang-Undang TNI dan menjadi “noda awal reformasi TNI”. Tapi pihak Istana berdalih posisi Teddy tidak setara menteri, dan Presiden Prabowo telah mengubah nomenklaturnya menjadi seperti “Sekretaris Militer, Sekretaris Pribadi”. Lantas, bagaimana sebenarnya posisi Mayor Teddy jika masuk ke badan pemerintahan dilihat dari Undang-Undang? Simak penjelasannya dalam video berikut.