BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menyiapkan regulasi baru yang mengatur jam masuk kerja bagi pegawai perkantoran sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Kembang.
Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara menyampaikan, kebijakan ini bertujuan untuk membagi arus kendaraan di jam sibuk sehingga tidak terjadi penumpukan di titik-titik rawan macet.
“Dua minggu lagi, kami akan mulai sosialisasikan kebijakan tersebut,” kata Koswara di Bandung, Antara, Jumat, 18 Oktober.
Koswara mengungkapkan awal dari program ini akan dilakukan dengan mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dan juga jam masuk bagi para siswa ke sekolah.
Setelah itu, pengaturan jam operasional kendaraan barang juga akan diimplementasikan, mengingat kendaraan besar sering kali menyebabkan kepadatan di jalur-jalur utama kota.
“Pengaturan ini diharapkan dapat membagi arus lalu lintas secara lebih merata di sepanjang hari, sehingga dapat menekan volume kendaraan pada jam-jam sibuk,” katanya.
Lebih lanjut, Koswara mengatakan bahwa pihaknya telah memulai diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Dirinya optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam mengurangi kemacetan di Kota Bandung.
BACA JUGA:
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan uji coba, agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan mengurangi kemacetan,” kata dia.