Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat resmi menghentikan kasus oles cabai yang dialami oleh seorang santri pada Senin (30/9), setelah pelaporan perkara tersebut telah dicabut oleh orangtua kandung korban.

“Kasus ini sudah berakhir damai, kedua belah pihak sudah sepakat tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy dilansir ANTARA, Senin, 14 Oktober.

Menurutnya, kasus ini sudah dihentikan penyidikan setelah pihak keluarga korban dan pimpinan pondok pesantren sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan.

Proses perdamaian perkara ini juga turut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pendidikan Dayah, serta sejumlah organisasi keagamaan yang ada di kabupaten setempat.

Iptu Fachmi Suciandy menyebutkan penghentian penyidikan perkara tersebut, juga sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice (keadilan restoratif).

Perkap tersebut mengatur bahwa perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah perkara pidana dengan kerugian yang tidak terlalu besar.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan penyidik juga telah membebaskan NN dari Rutan Polres Aceh Barat, setelah sebelumnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini NN berstatus wajib lapor,” katanya menambahkan.

Dalam kasus ini, orang tua santri juga menyatakan dengan tulus telah memaafkan atas tindakan pelaku NN selalu isteri pimpinan dayah, dan pelaku NN juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan orang tua korban.

Dia menjelaskan, dengan adanya penyelesaian perkara tersebut secara damai dan keadilan restoratif, diharapkan menghindari munculnya stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat maupun di Aceh secara umum.

"Para pihak telah bertemu untuk menyelesaikan secara bersama terkait permasalahan ini,” kata Iptu Fachmi Suciandy.