SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap tiga pemuda dan seorang ibu rumah tangga diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Diki Jaya (22) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi membusuk di tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Cilengka, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Minggu kemarin.
"Dari hasil pemeriksaan tiga pemuda tersebut ternyata rekan korban, sementara seorang IRT merupakan orang tua dari salah satu tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian dikutip ANTARA, Senin, 7 Oktober.
Adapun inisial pelaku N (19) warga Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu yang merupakan pelaku utama. Kemudian GM (20) warga Kampung Ciseureuh Talang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Selanjutnya J (18) dan E (49) beralamat sama dengan tersangka N. Sementara korban yakni Diki Jaya (22) alamat terbarunya di Jalan Budi Mulia, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Jakarta.
Menurut Samian, pada kasus ini terungkap bahwa pelaku utama yakni N merupakan anak dari E dan untuk lokasi pembunuhan di warung yang juga rumah milik tersangka E tepatnya di Pantai WIsata Citepus.
Kasus pembunuhan ini berawal saat N menjemput Diki Jaya di rumah ibu angkatnya di Kampung Cibolang Baru, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu pada Sabtu (21/9) malam kemudian berkumpul di rumah tersangka bersama dua tersangka lainnya yakni GM dan J untuk pesta minuman keras.
Saat asyik menenggak minuman keras, tiba-tiba terjadi cek-cok mulut antara N dan korban. Tersangka N yang tidak terima dan tengah terpengaruh minuman keras kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari dalam rumahnya.
Dalam kondisi hilang akal sehatnya, N kemudian menusuk leher Diki menggunakan pisau dapur, seketika korban pun langsung tersungkur di pasir Pantai Citepus. Tidak puas, korban yang tidak berdaya dan dalam posisi telungkup, N menusuk punggung korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan Diki tewas di lokasi.
Tersangka GM dan J yang panik melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian membantu N mengubur jasad Diki di pinggir pantai atau sekitar lokasi kejadian. Namun, E yang merupakan ibu dari tersangka N, khawatir jejak pembunuhan anaknya ketahuan akhirnya menyuruh N, GM dan J membuang jasad Diki ke sekitar TPT yang berada di RT 01/05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok atau tempat ditemukan jasad korban.
Pelaku utama dari kasus pembunuhan ini adalah N, sementara GM, J dan E turut serta atau membantu N menghilangkan bukti serta menyembunyikan kematian korban.
Saat kejadian baik pelaku maupun korban tengah pesta minuman keras, sehingga saat terjadi kesalahpahaman antara N dengan Diki, tersangka tidak bisa meredam emosinya dan nekat menghabisi nyawa rekanny.
BACA JUGA:
Kepala Satreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini pihaknya menggunakan metode scientific crime investigation (SCI).
Untuk barang bukti yang disita antara lain pisau dapur yang digunakan tersangka N untuk membunuh korban, cangkul pendek dan panjang untuk mengubur jasad korban, pakaian terakhir yang dikenakan korban serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.