JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan edaran yang mewajibkan penyelenggara acara untuk memastikan pengelolaan sampah yang timbul akibat kegiatan untuk minimalisir sampah yang dihasilkan.
Direktur Penanganan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar menyebut, edaran tersebut menyasar sampah yang timbul secara tidak periodik atau bukan hasil dari kegiatan rutin.
"Jadi kegiatan musik, kegiatan sport yang besar termasuk juga kegiatan keagamaan seperti kedatangan Paus, itu sekarang kita akan mengeluarkan surat edaran di mana si penyelenggara wajib melakukan less waste event," kata Novrizal di acara diseminasi studi tentang off-taker pengelolaan sampah refuse derived fuel (RDF) di Jakarta, Antara, Selasa, 1 Oktober.
Pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara itu harus dilakukan sesuai dengan standar dan pengaturan yang berlaku untuk mewujudkan kegiatan minim sampah.
"Itu sudah ada standarnya. Jadi tidak boleh lagi sampahnya habis acara ditinggal, habis kegiatan maraton ditinggal. Jadi itu nanti intinya," kata Novrizal.
Dia mengatakan masih belum dapat mengonfirmasi kapan edaran tersebut akan dikeluarkan yang mewajibkan pengelolaan sampah oleh penyelenggara acara tersebut.
Edaran itu dari KLHK itu sendiri akan ditujukan kepada kepala daerah serta kementerian/lembaga untuk memastikan penyelenggaraan acara yang minim sampah.
BACA JUGA:
Edaran minim sampah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi timbulan sampah di Tanah Air. Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) memperlihatkan pada 2023 terdapat 38,7 juta ton sampah yang dihasilkan di seluruh Indonesia dan 37,87 persen di antaranya masih belum terkelola.