Bagikan:

JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bakal menindak tegas anggota Korps Bhayangkara yang tak netral saat pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pernyataan itu disampaikannya usai menggelar rapat koordinasi (rakor) Propam Polri di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan.

"Ya apabila kita temukan itu tidak netral kita akan berikan sanksi, sanksi di kita itu kan ada sanksi ringan sedang dan berat," ujar Karim kepada wartawan, Kamis, 26 September.

Dicontohkan, sanksi yang akan diberikan kepada anggota Polri tak netral mulai dari penempatan khusus (patsus) hingga penahanan.

Namun, untuk sanksi pasti yang akan diberikan kepada polisi yang tak netral ditentukan melalui mekanisme sidang kode etik.

"Pada saat sidang kode etik itulah keputusan hukuman yang akan diberikan," kata Karim.

Dalam rakor Propam Polri tersebut, Karim juga menyampaikan kepada jajarannya untuk tidak condong kepada salah satu calon. Netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada harus dipegang teguh.

"Terkait menghadapi pilkada serentak yang akan kita hadapi pada bulan November yang pada saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Jadi itu saja yang perlu saya sampaikan kegiatan ini," kata Karim.