Bagikan:

JAKARTA - Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB mengenai Palestina pekan ini, namun tantangannya adalah bagaimana isi dari resolusi tersebut dapat dipatuhi, kata diplomat senior Indonesia.

Pertemuan Sesi Darurat Kesepuluh Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat Hari Rabu lalu mengadopsi resolusi yang menuntut Israel "mengakhiri tanpa penundaan kehadirannya yang melanggar hukum" di Wilayah Palestina yang Diduduki, dikutip dari Situs PBB.

Resolusi itu mendapat dukungan 124 negara, termasuk Indonesia. Resolusi itu menuntut Israel mematuhi hukum internasional dan menarik mundur pasukan militernya, segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki, serta membongkar bagian-bagian tembok pemisah yang dibangun di Tepi Barat yang diduduki.

Sementara, 43 negara menyatakan abstain dan 14 negara lainnya menentang resolusi. Amerika Serikat, Israel hingga Hongaria termasuk di antara negara yang menolak. Sedangkan Australia, Inggris, Belanda hingga Ukraina termasuk negara yang memilih abstain.

"Resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB beberapa hari yang lalu adalah suatu langkah bagus. Karena ini merupakan follow up dari advisory opinion ICJ (Mahkamah Internasional), kita mendukung, kita melihat ini sebuah langkah maju," kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat 20 September.

"Tantangannya sekali lagi, bagaimana kita memastikan semua yang diminta dalam resolusi itu dapat dipatuhi," tandasnya.

Duta Besar Palestina Riyadh Mansour menyebut pemungutan suara tersebut sebagai titik balik "dalam perjuangan kita untuk kebebasan dan keadilan".

Meskipun tidak mengikat, resolusi Majelis Umum memiliki bobot simbolis dan politis karena mencerminkan posisi dari semua 193 negara anggota PBB.

Pendapat penasihat ICJ - yang juga tidak mengikat secara hukum - mengatakan panel yang terdiri dari 15 hakim telah menemukan "keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum" dan bahwa negara itu "berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin".

Pengadilan juga mengatakan Israel harus "mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki" dan "memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang atau badan hukum yang terkait".