Bagikan:

JAMBI - Wakapolda Jambi Brigadir Jendral Polisi Edi Mardianto memantau sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemantauan via jalur udara ini hingga perbatasan Jambi-Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto mengatakan, upaya ini diharapkan cepat mencegah atau menanggulangi penyebaran api, sehingga tidak menyebabkan kebakaran lahan yang lebih luas.

"Pemantauan ini dilakukan guna memonitor titik-titik rawan api di wilayah Jambi," katanya di Jambi, Selasa 30 Juli, disitat Antara.

Pemantauan titik api dimulai dari lapangan Batalyon Infanteri Raider 142/Kesatria Jaya Jambi rombongan berangkat menggunakan helikopter jenis BELL 412 REG : PKURD.

Adapun lokasi yang terpantau terjadi kebakaran lahan yang berada di Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil pantauan, lahan yang terbakar adalah lahan masyarakat Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir Musi Banyuasin dengan luas perkiraan mencapai 15 hektar.

Dia menyebutkan bahwa lokasi kebakaran adalah lahan gambut dan dikelilingi kanal dengan lebar 1,5 meter.

Jarak antara titik api tersebut berdekatan dengan perbatasan Jambi tepatnya dengan Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

"Sekitar 21 km jaraknya," katanya.

Selanjutnya Polda Jambi dan pihak terkait nantinya akan terus memantau wilayah yang rawan adanya kebakaran lahan.

Dalam pemantauan titik api ini, Wakapolda didampingi oleh Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol M. Edi Faryadi, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini.

Sebelumnya diberitakan Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono siap menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan karhutla.

Dia memastikan apabila ditemukan kesengajaan membakar lahan baik perorangan, kelompok atau perusahaan, kepolisian akan menindak tegas sesuai ketentuan berlaku.

Ia mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan bagi seseorang untuk sengaja membakar hutan dan lahan, karena proses sosialisasi tentang larangan membakar lahan sudah lama dilakukan.