Bagikan:

TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebutkan, mayoritas atau 46 dari 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Sisanya empat orang sudah melaporkan.

"Terkait laporan LHKPN sampai saat ini kalau yang sudah memberikan bukti ke KPU baru sebagian," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi melalui telepon dari Tasikmalaya, dilansir dari Antara, Selasa, 23 Juli. 

Anggota legislatif terpilih tingkat Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 50 orang hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 yang harus melakukan LHKPN sebagai syarat sebelum dilakukan pelantikan pada 2 September 2024.

Sejak ditetapkan anggota legislatif terpilih itu, kata dia, pihaknya sudah memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh KPK.

"Batas waktunya berdasarkan peraturan KPU tanggal 11 Agustus, atau 21 hari sebelum pelantikan," katanya.

Sebanyak empat orang yang sudah melaporkan LHKPN dari PKS dan PAN. "Baru empat orang, tiga orang dari PKS, satu orang dari PAN," katanya.

Jika legislatif terpilih belum juga melaporkan LHKPN menjelang batas waktu yang ditentukan maka KPU Kabupaten Tasikmalaya akan kembali memberitahukan dan mengingatkan agar mereka segera mematuhi kewajibannya itu.

Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tetap tidak melaporkannya, kata dia, maka sanksinya berdasarkan peraturan yang bersangkutan tidak akan dicantumkan nama pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Laporan ini sebagai syarat untuk pelantikan, jadi semua calon dari DPRD sebelum pelantikan itu harus melaporkan, jika tidak melaporkan LHKPN maka sanksinya menurut PKPU tidak mencantumkan namanya," katanya.