JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan hasil pengujian limbah abu batu bara hasil pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memperlihatkan tidak memenuhi untuk masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kami melakukan tes terhadap limbah batu bara yang berasal dari PLTU, dan hasilnya adalah fly ash dan bottom ash (FABA) itu tidak memenuhi sebagai limbah B3," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam taklimat media virtual, dipantau dari Jakarta, dilansir Antara, Senin, 15 Maret.
Menurut pengujian karakteristik yang dilakukan KLHK terhadap FABA atau abu sisa pembakaran batu bara di PLTU menunjukkan beberapa fakta seperti tidak memiliki sifat mudah menyala, tidak mudah meledak, tidak reaktif sianida dan sulfida, tidak korosif, memenuhi baku mutu Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan pengujian konsentrasi logam berat.
Dirjen PSLB3 KLHK Vivien menegaskan hasil pengujian FABA dari 19 unit PLTU dengan hasil uji semua parameter menunjukkan hasil memenuhi baku mutu berdasarkan Lampiran III PP Nomor 101 Tahun 2014/Lampiran XI PP Nomor 22 Tahun 2021.
Selain itu hasil dari Kajian Risiko Kesehatan Manusia (Human Health Risk Assessment/HHRA) yang pernah dilakukan oleh PLTU Painto 1 dan 2 untuk mengetahui potensi risiko bagi pekerja menunjukkan tidak ada parameter yang melebih Nilai Referensi Toksisitas (Toxicity Reference Value) yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Vivien juga memastikan dengan masuknya limbah abu batu bara PLTU ke kategori non-B3 akan tetap mempertahankan pengelolaan yang sesuai dengan standar.
Pemerintah memutuskan mengeluarkan FABA PLTU dari kategori limbah B3, seperti yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.