Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon gubernur-wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Sebagai bakal cagub-cawagub jalur independen, Dharma dan Kun Wardana diharuskan menyerahkan dukungan dari warga minimal 618.986 pemilih DKI Jakarta sebelum mendaftar sebagai pasangan calon.

Dharma-Kun pun menyerahkan 840.640 dukungan. Namun, setelah diverifikasi, ternyata KPU menemukan sebagian dukungan tidak memenuhi syarat. Mereka diminta untuk memperbaiki.

"kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1x24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terupload" kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangannya, Minggu, 9 Juni.

Setelah perbaikan dokumen persyaratan dukungan tahap pertama, KPU menyatakan Dharma-Kun Wardana memenuhi syarat. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan hingga 18 Juni mendatang.

"Tahapan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan dengan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan," tutur Doddy.

Dokumen yang diverifikasi meliputi surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang diinput di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.