BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memburu dua buronan (DPO) berinisial O dan seorang WNA, dalam kasus produksi sabu cair di Kota Batam.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Dony Alexander mengatakan berdasarkan keterangan dari tersangka IS dan FM, DPO berinisial O merupakan seseorang yang mereka temui di salah satu hotel di Kota Batam, untuk melakukan pesta sabu.
Adapun barang bukti yang ditemukan di kamar hotel sekitar 1 gram narkotika jenis sabu, yang dibawa oleh DPO berinisial O.
"Setelah mereka memiliki barang yang digunakan, disisakan pada closet kamar mandi, kemudian mereka mengarah ke apartemen bertemu dengan tersangka AR sebagai peracik sabu cair. Kaitan para tersangka ternyata sudah beberapa kali ke hotel ini untuk proses pengambilan barang narkotika," kata Dony dilansir ANTARA, Selasa, 28 Mei.
Sementara seorang DPO lainnya yang merupakan WNA berperan sebagai pengendali dan yang memberikan tutorial memproduksi sabu cair kepada AR.
"Pengakuan AR dari bosnya (DPO WNA) yang memberikan tutorial dengan handphone, baik itu video call maupun telepon," kata dia.
Dony menyampaikan dalam keterangan tersangka, barang narkotika tersebut diperoleh dari DPO WNA yang berasal dari wilayah Indonesia.
Dengan begitu, Polda Kepri berkoordinasi dengan instansi terkait serta Interpol Mabes Polri dalam melakukan pencarian DPO WNA tersebut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, polisi menggerebek 1 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba (rumah industri/home industry) berupa sabu cair dan menangkap tiga orang pelaku.
Dony Alexander mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 68 botol dengan ukuran 500 ml, berisi sabu cair, dengan rincian 10 botol akan dibawa ke Palembang, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi.
Kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya tempat produksi narkoba dari masyarakat setempat."Inilah yang akan kami dalami proses pembuatannya. Apakah yang bersangkutan memang otodidak, atau diajari, atau sudah pernah buat selain di wilayah Kepri ini," ujar dia