Bagikan:

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra dalam perkara membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.062,30 gram (3 kilogram).

"Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum," ujar Hakim Ketua Dwi Sri Mulyati di Kota Padangsidimpuan dilansir ANTARA, Selasa, 28 Mei.

Dwi mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.062,30 gram.

Sementara barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 3.062,30 gram dan handphone dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit mobil dirampas untuk negara.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam dakwaan terungkap, pada Minggu 3 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Petugas menyita barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu, handphone dan lainnya.

Singkatnya, petugas menangkap Andika membawa sabu-sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Kemudian saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat tiga kilogram dari terdakwa dengan suruhan Herman.