MAGELANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang menahan enam pelaku penganiayaan terhadap DPA (18) warga Desa Sukorejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan pada hari Minggu (26/5) sekitar pukul 04.00 WIB terjadi penganiayaan di Dusun Cawang, Desa Bulurejo oleh sekelompok anak dengan menggunakan senjata tajam.
Korban yang dianiaya dengan senjata tajam itu luka di bagian punggung, siku tangan kanan, pantat, dan paha sebelah kanan.
"Korban yang menderita 12 luka tusukan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih," katanya dilansir ANTARA, Selasa 28 Mei.
Kapolres menuturkan kelompok korban dan kelompok pelaku saling menantangn di media sosial, mengonsumsi minuman keras, kemudian melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
Inisial tersangka, yakni EC (18) , A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17), mereka tergabung dalam geng Tonggkrongan Orang Cemen (TOC) dan seorang anak berinisial RH (17) masuk daftar pencarian orang.
BACA JUGA:
Dalam kasus tersebut, polisi menyita kendaraan bermotor tiga celurit, tiga corbek, sebilah pedang, dan sebuah stik golf.
Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka, yakni Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara atau Pasal 170 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun.