KENDARI - Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa lima orang oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap warga berinisial M (27) dan F (28) di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Kepala Polres Kolaka AKBP Yosa Hadi, mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kelima oknum polisi tersebut untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sudah tahan para pelakunya, prosesnya terus berjalan," kata Yosa dikutip ANTARA, Rabu 24 April.
Ia menyebutkan pihaknya secara terbuka melakukan proses hukum terhadap para terduga pelaku, bahkan pihaknya akan menindak tegas kepada para oknum polisi tersebut.
"Polres Kolaka akan berupaya akan mengungkap dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.
Yosa Hadi mewakili jajaran Polres Kolaka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga korban, atas peristiwa pengeroyokan tersebut.
“Saya selaku pimpinan menyampaikan ucapan permohonan maaf terutama kepada korban dan keluarga korban yang telah menjadi korban daripada tindakan oknum anggota kami,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan pihaknya akan bertanggungjawab dan melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur.
"Sehingga mendapatkan kepastian hukum, meskipun melibatkan dari anggota kami," ujar Yosa.
Peristiwa pengeroyokan tersebut, dialami oleh korban M dan S saat sedang asyik duduk di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba mereka dihampiri oleh sekelompok pria yang menggunakan sepeda motor dan langsung mengejar para korban, pada Sabtu (20/4).
BACA JUGA:
Aksi koboi para pelaku itu terekam oleh kamera CCTV dan terlihat sekitar lima unit sepeda motor menghampiri dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap para korban.
Menurut salah seorang korban, ia mengenali beberapa orang pelaku, yang merupakan oknum polisi di Polres Kolaka. Akibat pengeroyokan tersebut, para korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.