Bagikan:

MEDAN - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan menangkap kapal pengangkut di perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu kemarin. 

Sedikitnya ada 24 PMI dan lima orang yang merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ditangkap saat hendak berlayar menuju negeri jiran Malaysia.

Seusai ditangkap di kawasan perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mereka langsung dibawa ke Markas Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang berada di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan, 24 orang PMI ilegal yang diamankan tersebut terdiri dari 14 orang dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, delapan orang dari Provinsi Aceh, dan dua orang dari Provinsi Sumatera Utara.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Polisi Rudi Rifani mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan PMI ilegal ini berawal dari adanya laporan masyarakat, khususnya nelayan yang mengetahui adanya sebuah kapal kayu yang berlayar dari perairan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Menerima laporan tersebut petugas selanjutnya melakukan patroli di perairan tersebut. Pada saat berada di perairan Pantai Labu, petugas melihat kapal kayu persis seperti ciri-ciri yang diinformasikan berlayar di perairan Pantai Labu menuju Malaysia.

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengejar kapal kayu serta melakukan penangkapan dan benar di dalam kapal kayu tersebut terdapat 24 orang PMI. Petugas pun langsung menangka seorang nakhoda kapal dan empat orang ABK.

"Mereka akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi untuk keluar negeri. Jumlahnya ada 24 orang, dari 24 orang itu sebagaian besar atau 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur, delapan orang dari Aceh dan sebagian lagi dari Sumatera Utara, "kata Rudi, Senin 22 April.

Kini seluruh PMI ini telah diserahkan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI ) wilayah Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut dan nantinya akan dipulangkan ke provinsi asalnya.

Sedangkan, seorang nakhoda dan empat orang anak buah kapal (ABK) yang ditangkap kini masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang nantinya akan diproses secara hukum.

"Mereka akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi untuk keluar negeri. Jumlahnya ada 24 orang, dari 24 orang itu sebagaian besar atau 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur, delapan orang dari Aceh dan sebagian lagi dari Sumatera Utara, "kata Rudi, Senin 22 April.

Kini seluruh PMI ini telah diserahkan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI ) wilayah Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut dan nantinya akan dipulangkan ke provinsi asalnya.

Sedangkan, seorang nakhoda dan empat orang anak buah kapal (ABK) yang ditangkap kini masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang nantinya akan diproses secara hukum.

Kelimanya pun terancam akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Selain itu, petugas juga menyita satu unit kapal yang mengangkut para PMI ilegal tersebut untuk dijadikan barang bukti.