MAKI Minta UU KPK Dikembalikan ke yang Lama, Ombudsman Ditambah Kewenangannya Daripada Digabung
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkuat dengan mengembalikan Undang-Undang yang lama. Langkah ini dianggap lebih baik daripada menggabungnya dengan Ombudsman.

“Jadi kalau KPK itu saya malah minta justru dikembalikan kewenangannya seperti UU yang lama bukan sebagaimana direvisi tahun 2019. Justru harus dikembalikan dengan UU KPK yang lama dan kewenangannya ditambah,” kata Boyamin kepada wartawan dikutip Sabtu, 6 April.

Begitu juga dengan Ombudsman RI, sebaiknya kewenangannya ditambahkan sehingga tak hanya berfungsi memberikan pengawasan. “Misalnya kalau temuannya tidak ditindaklanjuti maka bisa dilakukan proses hukuman,” tegas Boyamin.

“Kalau selama ini kan (Ombudsman RI, red) hanya rekomendasi-rekomendasi dan itu bisa diabaikan meskipun ada ketentuan kalau menolak masih ada konsekuensi berikutnya, yaitu sanksi administrasi,” sambungnya.

Boyamin bilang dengan makin diperkuatnya dua lembaga itu, KPK dan Ombudsman RI bisa saja melakukan sinergi. “Jadi intinya saya tidak setuju kalau digabung. Malah harusnya diberdayakan dua-duanya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, isu penggabungan KPK dan Ombudsman ini muncul ketika KPK mengadakan diskusi publik bertajuk ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan’. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dileburnya komisi antirasuah dan Ombudsman RI sangat mungkin terjadi jika mengacu pada kejadian di Korea Selatan.

 Pernyataan ini disampaikan Alexander menanggapi pernyataan warganet yang memberikan komentar di akun YouTube KPK RI. “(Betulkah ada rencana KPK digabungkan dengan Ombudsman RI, red) sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu. Tetapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kita belajar dari Korea Selatan,” kata Alexander dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April.

Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Katanya, dia sudah mendengar juga isu tersebut tapi sempat tak menggubrisnya karena tak jelas.

“Jadi awalnya banyak yang menyampaikan, ‘teman-teman ICW sudah dengar belum bahwa ada rencana KPK ingin penindakannya dihapus jadi pencegahan’. Awalnya kami tidak menggubris itu tapi lambat laun informasinya semakin detail,” kata Kurnia saat dapat kesempatan bicara.

Pegiat antikorupsi ini lantas menyebut salah satu informasi yang diterima pihaknya adalah adanya rapat untuk membahas peleburan tersebut. “Ini sudah dibahas loh di Bappenas rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi melebur ke Ombudsman,” tegasnya.

Terkait