Bagikan:

TANJUNG SELOR – Usulan Formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2024 telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Ampriampa mengungkapkan 1.468 formasi ASN itu akan dialokasikan untuk 1.403 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 65 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Jadi dari Kaltara berdasarkan surat dari PANRB, di usulan formasi 1.468 itu disetujui semua PPPKnya itu 1.403 dan CPNSnya 65," kata Andi Amriampa, Senin 1 April.

Andi mengatakan, formasi itu nantinya akan diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Untuk tenaga guru tidak ada CPNS hanya PPPK sebanyak 110 orang. Lalu untuk tenaga Kesehatan CPNSnya 7 kemudian PPPK 4. Nah untuk teknis itu ada 58 dan PPPK ada 1.489 jadi pembagiannya itu CPNSnya 65 dan PPPK 1.403" kata Andi.

Ia berharap dengan terbuka dan besarnya formasi ASN tahun ini mampu menjadi amanat bagi semua pihak, yang sekaligus melaksanakan amanat Undang – Undang nomor 20 Tahun 2023 yang mencangkup tentang Penataan Kebutuhan PNS dan PPPK. 

"Karena sudah masuk data base BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu bisa terakomodir dan menjadi bagian dari ASN di Kaltara," jelasnya.

Untuk diketahui, formasi tersebut merupakan bagian dari ASN secara nasional yakni 2,3 juta. Dimana usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi pusat dan daerah sebesar 1,38 juta. Hingga kini, Kementerian PANRB telah mencatat dan menetapkan formasinya sebanyak 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN.

ASN yang dimaksud terdiri atas dua kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh fresh graduate; serta pegawai PPPK yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks THK-2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).