Bagikan:

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2022.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh tim jaksa penyidik berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan ahli maka kami menetapkan dua tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah dikutip ANTARA, Kamis, 7 Maret.

Dua tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 22 paket pekerjaan PJU 40 watt pada Dinas Perhubungan Karawang Tahun Anggaran 2022 masing-masing berinisial RG dan DP.

Tersangka RG pada tahun 2022 menjabat sebagai Sekretaris Dishub Karawang, sedangkan tersangka DP menjabat Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Karawang.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600.

Hal tersebut sesuai dengan laporan audit investigasi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut.

"Berdasarkan laporan audit investigasi oleh KAP, kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000 untuk disita, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan tersebut," katanya.

Dari 22 paket pekerjaan PJU, kata dia, pekerjaan hanya dilaksanakan oleh satu perusahaan, yakni CV Triya Family. Itu ditentukan setelah ditunjuk oleh tersangka DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan DP melakukan itu atas usul RG.

RG berperan mengatur pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan setelah adanya pemberian modal awal sebesar Rp80-85 juta per paket.

Sedangkan tersangka DP selaku Kabid Prasarana sekaligus KPA pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung pembangunan PJU tidak melakukan tinjauan harga satuan dan langsung menetapkan RAB (rencana anggaran biaya) dan HPS (harga perkiraan sendiri) yang sudah ada pada tahun sebelumnya,

Berdasarkan alat bukti serta barang bukti yang telah dikumpulkan, menurut Kajari, RG dan DP melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.

Dua tersangka itu setelah ditetapkan, kata Kajari, langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Karawang untuk dilakukan penahanan.