Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Terdapat tiga jenis pemilih yang akan memberikan hak suara pada hari pencoblosan, yakni pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lantas, apa beda DPT, DPTb, dan DPK? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Beda DPT, DPTb, dan DPK

Beda DPT, DPTb, dan DPK termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau Komisi Independen (KIK) kabupaten/kota.

Daftar pemiluh sendiri disusun berdasarkan hasil gabungan DPT pemilu periode terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemiliih Pemilu (DP4) dari pemerintah, untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pelaksanaan pemutakhiran.

Berikutnya, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya. Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain.

Sedangkan DPK adalah masyarakat yang memiliki identitas kependudukan, yakni Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Selain definisi, beda DPT, DPTb, dan DPK yang lainnya berkaitan dengan ketentuan penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Ketentuan penggunaan hak pilih DPT di TPS

Berikut ketentuan penggunaan hak pilih DPT di TPS yang perlu diperhatikan:

  • Memberikan suara di TPS yang sesuai dengan DPT.
  • Dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, pemilih diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam Form Model C Pemberitahuan. Form Model C Pemberitahuan biasanya dibagikan maksimal tiga hari sebelum hari pencoblosan.
  • Mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Darah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dokumen yang harus dibawa pemilih yang tercatat di DPT pada saat memberikan hak pilihnya di TPS antara lain:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan -KPU (undangan mencoblos).

2. Ketentuan penggunaan hak pilih DPTb di TPS

Ketentuan penggunaan hak pilih DPTB di TPS meliputi:

  • Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan.
  • Pemilih DPTb diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, bagi pemilih yang pindah ke provinsi lain atau pindah ke suatu negara.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, serta pemilihan anggota DPR Ri, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota dalam satu provinsi dan dalam satu daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR Ri, serta anggota DPRD provinsi, bagi pemilih yang pindah ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR Ri, dan dalam satu dapil DPRD provinsi.
  • Mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPR Ri, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, bagi pemilih yang pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu dapil DPRD kabupaten/kota.

Dokumen yang harus dibawah pemilih DPTb pada saat hari pencoblosan yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (siuket)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Ketentuan penggunaan hak pilih DPK di TPS

Ketentuan penggunaan hak pilih DPK di TPS antara lain:

  • Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP-el.
  • Datang pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
  • Dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.
  • Mendapatkan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dokumen yang harus dibawa DPK pada saat memilih yakni KTP-el atau surat keterangan (suket).

Demikian informasi tentang beda DPT, DPTb, dan DPK. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.