Rombongan Istri Anggota TNI Kodam XVIII/Kasuari Ramai-ramai Urus Pindah Lokasi Memilih Pemilu 2024
Rombongan ibu-ibu Persit XVIII/Kasuari mengurus pindah memilih di KPU Manokwari, Jumat 12 Januari. (Antara)

Bagikan:

PAPUA BARAT - Puluhan istri anggota TNI dari Kodam XVIII/Kasuari mengurus pindah memilih atau mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Jumat 12 Januari.

Mereka adalah ibu-ibu yang tergabung dalam Persatuan Istri Tentara (Persit). Kemungkinan rekan mereka yang bakal pindah lokasi memilih bakal bertambah.

“Kita hari ini datang bersama ibu-ibu Persit yang berjumlah 35 orang, tapi karena pengurusan DPTb ini sampai tanggal 15 Januari 2024, kemungkinan nanti masih ada lagi,” kata Ketua Persit Chandra Kirana XVIII/Kasuari, Vera Eko Raja Alfa Ilyas Alamsyah di Manokwari, Papua Barat, Jumat 12 Januari, disitat Antara.

Ia mengatakan, pengurusan pindah memilih tersebut untuk mempermudah ibu-ibu Persit menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024. Mereka harus meninggalkan daerah pemilihan asal karena mengikuti tugas suami di Manokwari.

“Ini merupakan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia untuk memberikan suara saat Pemilu 2024. Kalau harus kembali ke daerah asal untuk memilih tentu biayanya tidak murah,” katanya.

Ia menjelaskan, rombongan ibu-ibu Persit Kodam XVIII/Kasuari berterima kasih pada KPU karena pengurusan DPTb ternyata mudah dan mendapat penjelasan yang rinci.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman menjelaskan, menerima informasi nantinya ada 53 ibu-ibu Persit Kodam XVIII/Kasuari yang mengurus pindah memilih.

Ia mengatakan, saat pencoblosan di hari H tanggal 14 Februari ibu-ibu Persit tersebut bisa memilih di Manokwari. Setelah mereka mengurus DPTb, KPU Manokwari akan menentukan di mana TPS tempat mereka mencoblos.

“Untuk pengurusan administrasi kelengkapannya itu hanya KTP yang bersangkutan kemudian tanda bukti bahwa memang mereka ikut suami pindah tugas atau sprint (surat pindah tugas) dari suaminya. Tapi mereka yang mengurus DPTb tidak bisa diwakilkan, harus datang mengurus sendiri,” katanya.

Ia menjelaskan, pengurusan pindah dari luar provinsi maka hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk dari luar kabupaten namun provinsinya sama maka akan mendapat surat suara pilpres, DPD dan DPR RI.

“Kalau pilpres ini daerah pemilihannya seluruh Indonesia. Sementara pemilihan legislatif kan ada daerah pemilihannya,” ujarnya.