SURABAYA - Polda Jawa Timur memastikan kasus penembakan di Kabupaten Sampang tidak bermotif politik. Penembakan terhadap korban Muarah, relawan Prabowo Subianto berlatar dendam.
"Dalam kasus ini dipastikan tidak ada unsur politik. Motifnya murni karena balas dendam pelaku MW terhadap korban Muarah," kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 11 Januari.
Tersangka MW merupakan kepala desa sekaligus aktor utama yang merencanakan melakukan penembakan terhadap Muarah.
Tersangka MW ingin balas dendam terhadap Muarah, lantaran anak buahnya ditembak Muarah pada tahun 2019 lalu. Sementara kasus itu sendiri sudah inkrah melalui jalur pengadilan.
"Proses penyidikan dan faktanya sudah selesai di tempat persidangan. Intinya, tersangka MW dendam sejak tahun 2019, karena anak buah tersangka ini dulu ditembak dan yang melakukan adalah korban yang saat ini. Korban dan pelaku hubungannya hanya teman bukan keluarga," papar Totok.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo, menerangkan tim Labfor tidak menemukan proyektil atau selongsong saat melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di lokasi. Namun, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lubang bekas tembakan pada baju korban.
"Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua-duanya jenis revolver kaliber 38. Kemudian setelah tersangka tertangkap ditemukan dua pucuk senjata, revolver merk SNW dan satu pistol kaliber 9 mili," katanya.
BACA JUGA:
Sementara dua senpi yang digunakan pelaku, Sodiq memastikan bisa digunakan dengan baik. Karena di senpi itu tampak ada jejak residu, yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," katanya.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yakni MW, 36, warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang. Dia adalah oknum kepala desa sekaligus aktor utama dalam kasus tersebut.
Kemudian tersangka H, 51, dan S, 36, yang kedua warga Jalan Raya Banyuates, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Keduanya orang yang membantu melancarkan aksi penembakan, sekaligus membantu mencarikan eksekutor. Kemudian tersangka AR dan HH, yang keduanya berasal dari Kabupaten Pamekasan, berperan sebagai joki dan eksekutor.
"Tersangka MW ini berjanji akan memberikan bayaran Rp500 juta, tapi uang yang baru diterima Rp50 juta untuk operasional. Sementara senpi yang didapatkan MW dari mana?, Kami saat ini masih mendalaminya masih menelusuri senpi tersebut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.