Bagikan:

BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugaatannya meminta agar masa jabatanya sebagai kepala daerah tidak dipotong.

“MK hari ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari kami kepala daerah, yang meminta agar masa jabatanya tidak dipotong, artinya ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dikembalikan sesuai dengan jadwal normal dan kami tetap bertugas sampai diujung masa jabatan 2024,” kata Bima Arya Kamis 21 Desember malam.

Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi ini yang tertinggi dan final sehingga dirinya mendapatkan kepastian hukum untuk menjalankan sebagai kepala daerah di Kota Bogor hingga berakhirnya masa jabatan 20 April 2024.

Adapun, persidangan putusan Mahkamah Konstitusi yang dihadiri perwakilan dari unsur pemerintah, perwakilan dari DPR ini semestinya dapat langsung dieksekusi oleh pemerintah dalam artian tidak ada proses penunjukan Pj untuk Wali Kota Bogor.

“Total berdasarkan catatan kami hampir 50 kepala daerah gubernur dan wali kota yang akan bertugas sampai diujung, jadi ini berarti mengembalikan hak warga untuk memastikan kepala daerah bertugas sampai di ujung masa jabatan,” ucapnya.

“Dan saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai 2024 untuk terus berikhtiar, melayani warga memberikan yang terbaik bagi warga sampai diujung masa jabatan, sampai titik keringat penghabisan kita berikan yang terbaik, pelayanan yang terbaik kepada warga sesuai janji kampanye,” sambung dia.

Saat disinggung alasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatannya, Bima Arya menjelaskan karena memang tidak mengganggu keserentakan pemilihan umum (Pemilu).

Namun demikian Mahkamah Konstitusi memberikan catatan yakni masa jabatan akan dimaksimalkan sampai 5 tahun terkecuali atau maksimal satu bulan sebelum dilakukan pemungutan suara saat Pilkada serentak.

Wali Kota Bogor dua periode mencontohkan jika Pilkada dilakukan bulan November maka kepala daerah harus mengakhiri masa jabatanya pada Oktober.

Pada kesempatan itu, Bima Arya memastikan kepada warga Kota Bogor dirinya akan ada di jalan-jalan untuk mengurusi angkot, hingga mengurai kemacetan di kawasan Empang.

“Saya masih akan ada memastikan Alun-alun gak semrawut, memastikan sampah-sampah diangkut, saya masih akan ada turun di tengah warga supaya aspirasinya untuk Musrembang didengar, diakomodir dan direncanakan dan memberikan yang terbaik untuk warga Bogor,” ucapnya.

Bima Arya berjanji akan mengawal pembangunan 2024, termasuk mengawal dokumen pembangunan jangka panjang yang dinilai sangat penting untuk menentukan masa depan Kota Bogor.

“Nomor dua adalah finalisasi Masjid Agung, dan saya akan fight untuk menata angkot dan kemacetan. Nanti ada Kadishub baru saya akan berikan target sampai April yang kemarin sempat ada penyesuaian (soal penghapusan angkot),” tandas Bima Arya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Secara otomatis sejumlah kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada Akhir Desember ini.

Adapun, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama sejumlah kepala daerah lainnya melayangkan gugatan ke MK pada 15 November lalu.