JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri otomotif di dalam negeri, khususnya produsen kendaraan komersial, agar semakin produktif dan inovatif sehingga mampu berdaya saing di kancah domestik maupun global. Hal ini juga memacu pertumbuhan sektor manufaktur dan ekonomi nasional.
“Apalagi kendaraan komersial ini sangat berperan penting, terutama dalam membantu perkembangan infrastruktur dan pembangunan di Tanah Air,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pembukaan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020 di Jakarta, Kamis 5 Maret.
Menperin memberikan apresiasi kepada Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang menyelenggarakan GIICOMVEC 2020 dengan konsep business-to-business untuk menampilkan produk unggulan dan terbaru dari industri kendaraan komersial dan pendukungnya. Pameran ini akan berlangsung pada 5-8 Maret 2020 di Jakarta Convention Center (JCC).
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Gaikindo untuk mendorong industri otomotif, khususnya industri kendaraan komersial. Kita harus optimistis dalam membangun sektor industri di tengah tekanan kondisi ekonomi global saat ini dan ditambah lagi adanya wabah Covid-19,” paparnya.
GIICOMVEC 2020 juga menjadi momentum yang baik dalam menunjukkan kepercayaan diri para pelaku industri nasional. Agus menyampaikan, pihaknya akan semakin menggenjot kinerja industri kendaraan komersial pada tahun ini.
Apalagi, kata dia, industri otomotif menjadi satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan dalam kesiapan memasuki era industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Produksi kendaraan jenis bus, truk dan pikap pada tahun 2019 sebesar 241 ribu unit. Sedangkan, untuk penjualan jenis kendaraan tersebut di pasar domestik sepanjang tahun lalu mencapai 232 ribu unit,” ungkapnya.
Sementara itu, merujuk data Gaikindo, ekspor mobil pikap pada 2019 tercatat 9.187 unit, atau meningkat 15 persen dibandingkan angka pengapalan di tahun sebelumnya yang hanya 7.957 unit.
Menperin meyakini industri otomotif memiliki potensi yang besar untuk berkontribusi menekan defisit neraca perdagangan melalui peningkatan ekspor. Sepanjang tahun 2019, pengapalan kendaraan bermotor roda empat atau lebih menujukkan tren posistif.
Ini tercermin dari jumlah ekspor kendaraan Completely Build Up (CBU) yang tercatat 332 ribu unit atau naik 25,5 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, ekspor kendaraan Completely Knock Down (CKD) sebanyak 511 ribu set atau naik 523,5 persen dibanding tahun 2018.
“Sebagaimana instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa ekspor kendaraan CBU Indonesia bisa ditargetkan mencapai 1 juta unit pada tahun 2024,” ujarnya.
Maka itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat basis industri kendaraan bermotor dalam negeri melalui penguatan struktur industri pada rantai nilai serta perbaikan infrastruktur industri.
Pada kesempatan ini, Menperin juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku industri kendaraan komersial di dalam negeri atas partisipasi dan dukungannya terhadap kebijakan mandatori biodiesel (B30) yang diluncurkan Presiden Jokowi pada Desember 2019 lalu di Jakarta. Sebab, program tersebut bakal membawa efek berganda bagi perekonomian nasional.
Program B30 pada tahun 2020 diproyeksi mampu menyerap biodiesel dalam negeri sebesar 9,6 juta kiloliter (kL) sehingga akan mengurangi impor solar sebesar 3 juta kL. Selain itu, bakal meningkatkan nilai tambah CPO menjadi biodiesel sebesar Rp13,81 triliun, serta mengurangi emisi GRK sebesar 14,25 juta ton CO2 atau setara 52.010 bus kecil.
“Kebijakan ini telah menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang telah berhasil mengimplementasikan mandatori B30 dengan bahan baku utama bersumber dari kelapa sawit,” tegasnya. Hal ini sekaligus untuk mewujudkan produksi kendaraan yang ramah lingkungan.
Ke depannya, industri kendaraan komersial diharapkan kontribusinya untuk terus menyukseskan kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya seperti penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan berlaku efektif per 1 Januari 2023 dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya, serta kebijakan penerapan standar baku mutu standar emisi Euro 4 yang akan berlaku efektif pada bulan April 2021 untuk kendaraan bermotor berbahan bakar diesel.