KEPRI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kapal hasil rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka penetapan status penggunaan.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal mengatakan, kapal untuk hibah ini berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
"Mudah-mudahan dengan penyerahan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang kemaritiman dan perikanan," kata Syaifudin di Batam, Kepri, Senin 11 Desember, disitat Antara.
Ia menjelaskan, kapal ikan yang diserahkan ke Unhas tersebut berbendera Vietnam, ditangkap pada Agustus 2022 lalu. Penangkapan dilakukan oleh KKP dan disidangkan kejaksaan setempat.
BACA JUGA:
Kemudian setelah dicek kondisi kapal masih layak diserahkan ke Unhas untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
Dengan begitu Syaifudin berharap, kapal yang diserahkan ke Unhas itu bisa dimanfaatkan dengan maksimal serta dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa baik dari sisi teori maupun praktiknya di bidang kemaritiman.
Sementara itu, Rektor Unhas Jamaluddin Jompa menyampaikan kapal tersebut akan dioptimalkan guna kebutuhan sektor pendidikan.
"Kita sangat bersyukur dan juga bangga bahwa teman-teman dari kejaksaan membantu kami dari timur sana dan ini adalah bagian dari keinginan Unhas untuk bisa berkontribusi. Mudah-mudahan kapal ini dalam waktu beberapa bulan ke depan kita bisa melaporkan apa manfaatnya kepada kejaksaan," ujar Jamaluddin.