Bagikan:

JAKARTA - Indonesia menyerukan pengakuan yang lebih luas terhadap sistem pengelolaan hutan lestari nasional yang dimiliki negara-negara yang tergabung dalam Broader Market Recognition Coalition (BMRC). Menurut keterangan tertulis Paviliun Indonesia COP28 yang diterima di Jakarta, Sabtu, negara yang tergabung dalam anggota BMRC tersebut menyerukan agar pasar global mengakui sistem pengelolaan hutan lestari nasional sebagai upaya untuk mendorong perdagangan kayu lestari.

“Negara-negara produsen telah mengembangkan sistem nasional yang kuat mengenai sistem jaminan legalitas kayu dan menyerukan pengakuan pasar yang lebih luas,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto dikutip Antara.

Dia mengatakan hal tersebut dalam diskusi “Broader Market Recognition Coalition: Memberikan Insentif pada Tata Kelola Hutan Tropis yang Baik" (Incentivizing Good Tropical Forest Governance) di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP28 UNFCCC di Dubai, Uni Emirat Arab, Jumat (8/12).

“BMRC merupakan platform untuk mendorong perdagangan kayu dan hasil hutan berkelanjutan,” lanjut Agus.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK sekaligus Ketua Sekretariat BMRC Krisdianto Sugiyanto mengatakan bahwa inisiatif BMRC dimulai saat dialog UNFCCC COP26 di Glasgow, Inggris.

“BMRC resmi dibentuk pada tahun 2022 di mana enam negara produsen, Indonesia, Ghana, Liberia, Kamerun, dan Republik Kongo sepakat untuk berkolaborasi,” jelas Krisdianto.

Krisdianto melanjutkan, setiap negara produsen telah mengembangkan sistem pengelolaan hutan lestari nasional yang akuntabel dan transparan dan pencapaian mereka harus mendapatkan pengakuan yang lebih luas dari pasar global.

Misalnya Indonesia yang sudah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Keberlanjutan (SVLK). SVLK berdampak pada penurunan laju deforestasi Indonesia sebesar 75 persen menjadi hanya sekitar 100 ribu hektar per tahun, terendah sepanjang sejarah sejak tahun 1990an.

“Indonesia dan negara-negara produsen yang telah mengembangkan sistem pengelolaan hutan lestari yang akuntabel dan transparan layak mendapatkan insentif pasar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komisi Kehutanan Ghana Chris Beeko mengatakan bahwa sistem pengelolaan hutan yang dibangun Ghana kini telah mendapat pengakuan FLEGT-VPA dari Uni Eropa, menyusul apa yang telah dicapai Indonesia.

“Kita membangunnya melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak, harus ada insentif atas apa yang telah dilakukan,” ujarnya.

BMRC adalah sebuah platform untuk mendukung, memantau, dan mempromosikan penerapan sistem kehutanan berkelanjutan nasional, dan untuk memberi label dan mempromosikan perdagangan produk hutan yang berasal dari sistem nasional yang didukung BMRC.

BMRC juga mendorong harmonisasi standar produk hutan legal dan lestari dalam peraturan perdagangan dan pengadaan sektor publik dan swasta yang memberikan pengakuan terhadap produk berlabel BMRC secara internasional.