Bagikan:

WASHINGTON - Seruan gencatan senjata untuk kemanusiaan di jalur Gaza disetujui majelis umum PBB, Jumat (27/10). Seruan tersebut disetujui mayoritas negara dunia yang tercatat di PBB melalui pemungutan suara dengan 120 ‘setuju’ melawan dan 14 suara menolak gencatan tersebut.

Seruan dan resolusi gencatan senjata itu berdasarkan rasa prihatin yang sangat tinggi akibat bertambahnya tindakan kekerasan di jalur Gaza sejak serangan Hamas terhadap Israel, 7 Oktober, kemarin.

Resolusi dan seruan tersebut mengutuk “semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua tindakan teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran yang terus terjadi," dalam kutipan yang dirilis Anodalu. Ada sekitar 45 negara yang abstain dalam seruan resolusi gencatan senjata di Gaza itu.

Resolusi itu juga menuntut “semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.”

Dengan menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional,” mereka menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang ditawan secara ilegal.” demikian dilansir VOI dari Anodalu.

Resolusi tersebut menekankan pentingnya “mencegah destabilisasi lebih lanjut dan peningkatan kekerasan di kawasan Gaza.”

RUU tersebut disahkan setelah majelis menolak amandemen Kanada, yang didukung oleh AS, yang mana amandemen itu mengecam “serangan teroris” yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober.