JAKARTA - Pegiat media sosial sekaligus CEO PT Mulia Karya Sabat, Ronald Sinaga, memenuhi panggilan pemeriksaan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Oktober.
Ronald Sinaga sedianya dilaporkan oleh Dwi Aryono Bayuaji yang merupakan petinggi Hutama Karya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5259/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 4 September 2023.
"Pemanggilan saya ke Polda Metro Jaya berdasarkan postingan saya di twitter tanggal 31 Juli," ujar Ronald kepada wartawan dikutip Selasa, 24 Oktober.
Dugaan pelanggaran pidana itu terjadi saat Ronald mengunggah foto CV seseorang yang memohon pekerjaan melalui media sosial X atau Twitter dengan akun @brorondm, pada 31 Juli 2023.
Kemudian, tertulis sejumlah jenjang karier seseorang yang belum diketahui. Namun banyak berpengalaman menangani banyak proyek BUMN Karya.
Unggahan itupun disebut yang menjadi salah satu materi pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih dua jam.
"Salah satu pertanyaannya kenapa memposting itu dan jawaban saya itu cuplikan atau screenshot bagian dari CV seseorang yang memohon pekerjaan," jelas Ronald.
"Twitnya itu captionnya adalah emoticon emoticon, emoticon berpikir ya. Ini 31 Juli di Twitter, jadi saya pake emoticon berpikir berikutnya dari 'CV seseorang yg pernah mengurus proyek fiktif'. Jadi CV-nya orang ini diduga dia ada di dalam lingkaran proyek fiktif yang sedang diselidiki oleh penegak hukum," sambungnya.
Menurutnya, pertanyaan dari penyidik mengenai dugaan kasus proyek fiktif dalam cuitannya itu tak bisa dijawabnya. Alasannya, persoalan itu sedang berproses di KPK.
"Jadi sebenarnya ada beberapa pertanyaan penyidik yang saya tidak bisa menjawab waktu di dalam. Karena kasus tersebut sedang berjalan di KPK dan itu saya katakan kepada penyidik kasus ini sedang berjalan di KPK, jadi saya tidak bisa menjawab lebih lengkapnya siapa orang ini, siapa CV ini, tetapi saya tidak pernah menyinggung Hutama Karya secara spesifik. Saya hanya menyinggung orang yang memiliki CV tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Ronald menyebut tak mengenal Dwi Aryono Bayuaji yang merupakan pihak pelapor. Tapi, seiring berjalannya waktu latar belakang pelapor pun diketahuinya.
"Itu ditanya penyidik juga, saya tidak kenal dengan pelapor secara personal. Saya belum pernah bertemu beliau, tidak kenal sama sekali. Saya baru tahu beliau waktu setelah saya dilaporkan dan itupun dari Google," ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Ronald Sinaga dipersangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.