DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, meringkus tiga pelaku pemerkosaan. Korban diperkosa di indekosnya di Kuta Selatan.
Ketiga pelaku bernama Adenando Ndaku Larak alias Nando (21) Evandi Nggodu Liwar alias Evan (20) dan Irian Keba Ndiata alias Geji (21).
Ketiga pelaku ini berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan berinisial IAP (24) yang juga berasal dari Sumba, NTT, di kamar indekosnya di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Hari ini kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kuta Selatan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 29 September.
Penangkapan dilakukan usai korban melapor ke Polresta Denpasar. Korban dan pelaku Nando saling kenal. Nando mengajak 2 pelaku lain ke indekos korban.
"Kondisinya, dari hasil keterangan itu pada pelaku tidak dalam keadaan mabuk namun kita masih melakukan pemeriksaan. Antara Nando dan korban saling kenal nanti kita akan perdalam lagi kejadiannya," ujar Kombes Bambang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.