Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata menilai larangan kepada aparatur sipil negara untuk menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari media sosial calon presiden (capres) tertentu pada masa kampanye dapat menciptakan pemilihan umum yang damai.

“Kalau like, share, comment itu bisa mengarahkan keberpihakan, saya rasa (aturan ini, red.) sudah betul,” ujar Wahyu kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Wahyu mengatakan bahwa masyarakat bukan hanya menilai netralitas dari keberpihakan sosok yang berinteraksi dengan unggahan capres tertentu, melainkan terdapat kemungkinan masyarakat memandang hal itu sebagai keberpihakan ASN secara keseluruhan.

Terlebih, ASN wajib melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang masing-masing. Ia memandang ketenangan pemilu dapat terganggu apabila ASN berpihak kepada capres tertentu. “Jadi, ASN di mana pun harus bersikap netral. Tidak boleh berpihak, terutama mengenai pelayanan mereka,” kata Wahyu.

Secara terpisah, anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, larangan tersebut merupakan pembatasan yang wajar dalam demokrasi. Ia mencontohkan larangan untuk kampanye di tempat ibadah, serta larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Pembatasan-pembatasan itu, kata Dody, bertujuan untuk menciptakan suasana pemilu yang baik, damai, dan bebas. Adapun pemilu bebas yang ia maksud adalah tidak terpengaruhnya pilihan masyarakat oleh pilihan ASN.

“Supaya para ASN, pemangku kepentingan atau pejabat-pejabat yang punya pengaruh, punya kekuasaan, punya relasi kuasa itu tidak memengaruhi preferensi pilihan dari masyarakat,” kata Dody.

Dengan demikian, ia mendukung pembatasan-pembatasan yang bertujuan untuk menjaga netralitas ASN.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang objektif dan akuntabel di DKI Jakarta.

Sebagai bentuk upaya memperkuat netralitas ASN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar sosialisasi netralitas ASN di Balai Kota Provinsi DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Agustus lalu.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Salah satu hal yang diatur sebagai bentuk pelanggaran adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota.