Polisi Tangkap Suami Penganiaya Istri Hingga Tewas di Sendangguwo Semarang
Polisi melakukan olah TKP kasus KDRT yang menewaskan seorang peremuuan di Sendangguwo, Kota Semarang, Senin (ANTARA/ HO-Polrestabes Semarang)

Bagikan:

SEMARANG - Polisi meringkus seorang pria yang merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya berinisial AA (22) warga Sendangguwo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Pelaku sudah ditangkap," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dikutip ANTARA, Senin, 28 Agustus.

Menurut dia, pelaku yang diamankan berinisial YB yang merupakan suami korban.

Sementara itu, Kapolsek Tembalang Kompol Wahdah Maulidiawati menambahkan pelaku diamankan ke Polsek Tembalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Diamankan di wilayah Kedungmundu," katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kematian seorang perempuan warga Sendangguwo, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Korban berinisial AA (22) ditemukan meninggal oleh dua saksi yang masih merupakan kerabatnya.

Dari pemeriksaan awal didapati luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.