MEDAN - Tersangka dugaan kasus pemalsuan tanda tangan surat sertifikat tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang merupakan saudara Mayor Dedi Hasibuan anggota TNI dari Kumdam I Bukit Barisan membantah dirinya sebagai pemalsu tanda tangan serta dianggap sebagai mafia tanah dalam perkara yang dialaminya di Mapolrestabes Medan.
Ahmad Rosyid Hasibuan dan seorang rekannya, Pagar Hasibuan, ditetapkan oleh penyidik Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat sertifikat tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Rosyid menjelaskan, hubungannya dengan Mayor Dedi Hasibuan adalah sebagai sepupu kandung. Setelah ditahan di Mapolrestabes Medan atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan surat sertifikat tanah, dirinya langsung menghubungi Mayor Dedi Hasibuan untuk meminta permohonan penangguhan penahanan.
"Saya dengan Mayor Dedi Hasibuan adalah keluarga dekat. Jadi artinya dia menggunakan sesuai dengan undang-undang sesuai dengan haknya memberikan bantuan hukum kepada diri saya dan saya tegaskan lagi Mayor Dedi Hasibuan merupakan sepupu kandung saya," jelas Rosyid dalam keteranganya, Rabu 9 Agustus.
Rosyid menyebut, bahwa dirinya dalam kasus ini hanyalah perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli tanah, yakni antara Endi dan Profesor Pagar Hasibuan.
"Harapan saya, saya mohon dengan sangat supaya proses saya ini ditangani lebih terang dan lebih jelas, karena jujur saya nyatakan saya tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dalam bentuk apa pun terhadap perkara ini. Status saya sekarang sebagai tersangka dan dalam penangguhan penahanan," kata Rosyid.
Kata dia, muasal masalah ketika dirinya menangani tanah seluas 640 meter persegi itu terletak di kawasan Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Lalu, Rosid ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan pada 29 Juli 2023 lalu, di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, tepatnya di depan Hotel Miyana. Ia kemudian ditahan.
Kasusnya menjadi perhatian publik, bahkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara, gara-gara penahanan Ahmad Rosid Hasibuan ditangguhkan setelah saudaranya yang berpangkat mayor mendatangi Mapolrestabes Medan dengan membawa sejumlah personel TNI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah personel TNI AD Kodam I Bukit Barisan mendatangi Unit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/8/2023).
Mayor Dedi dan sejumlah personel TNI AD itu menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa dan beradu argumentasi mengenai penahanan Ahmad Rosid Hasibuan yang disebut sebagai saudara Mayor Dedi.
Setelah didatangi belasan personel TNI tersebut penyidik Mapolrestabes Medan menangguhkan penahanan Ahmad Rosid Hasibuan. Kontan Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras penangguhan penahanan tersebut dan menduga ada intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap tugas penyidik.
Meski kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut kedatangan Mayor Dedi untuk berkoordinasi, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tak ragu dalam menindak Mayor Dedi Hasibuan yang mengajak sejumlah prajurit menggeruduk Polrestabes Medan. Bahkan, Laksamana Yudo memerintahkan Puspom menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Mayor Dedi Hasibuan saat ini tengah diperiksa Puspom TNI di Jakarta sedangkan sejumlah personel TNI yang ikut serta mendatangi Mapolrestabes Medan diperiksa di Medan.
BACA JUGA:
Sementara Ahmad Rosyid Hasibuan yang sudah tidak di tahanan, mendatangi kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Selasa (8/8/2023) siang.
Kedatangannya adalah untuk melaporkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yakni Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Wisnugraha Paramaartha, atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyidikan kasusnya.