Bagikan:

JAKARTA - Pelaporan foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang diubah sehingga menyerupai Joker, akhirnya masuk proses penyelidikan di Polda Metro Jaya. Ade Armando sebagai pihak terlapor pun diperiksa penyidik.

Pemeriksaan di Rabu pagi, 20 November, terasa begitu lama. Butuh waktu selama kurang lebih 3 jam bagi penyidik untuk mengali informasi dari Ade Armando. Sekitar 16 pertanyaan dilontarkan penyidik. 

Dari belasan pertanyaan yang diajukan, cuma beberapa saja yang merujuk pokok masalah. Penyidik masih mendalami asal muasal foto tersebut.

"Dari belasan pertanyaan, hanya 6 atau 7 pertanyaan yang mengenai perkara," ucap Ade Armando di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan tadi, Ade Armando bilang kalau dia mendapat foto meme tersebut berasal dari salah satu grup WhatsApp. Siapa pembuat meme itu, Ade mengaku tak tahu. Jadi buat dia, pelaporan yang dilayangkan Fahira Idris dinilai salah sasaran karena bukan Ade yang mengubah atau merusak foto tersebut. 

"Bukan saya yang membuat, mengubah merusak dan menambahkan gambar tersebut. Saya tidak kengetahui siapa yang mengirimkan kepada saya," kata Ade.

"Dapatnya dari WA grup. Jadi ada yang menyebar saya upload dan itu banyak sebenarnya," tambahnya

Ade mengakui foto tersebut sempat diunggah ke Facebook. Tujuannya cuma sebagai bentuk kritik Gubernur Anies Baswedan soal rencana anggaran. Sebab hanya untuk lem aibon, uang yang disiapkan mencapai puluhan miliar.

"Saya pikir gambar tersebut mewakili sikap banyak orang Jakarta dan saya sendiri tentang apa yang dilakukan Pak Anies yaitu Pemda DKI mengeluarkan rencana anggaran Rp82 miliar untuk aibon," papar Ade.

Usai diperiksa, Ade menitip pesan kepada Fahira. Dia meminta Fahira lebih mementingkan soal penggunaan uang rakyat di Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD) dibanding perkara meme "Anies Joker". Apalagi dengan status Fahira Idris sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

"Bu Fahira sebagai anggota DPD mengapa mengurus urusan meme ini sementara ada sesuatu jauh lebih penting untuk masyarakat yaitu terkait dengan penggunaan uang rakyat di anggaran belanja pemerintah daerah," ungkap Ade.

Sebelumnya, Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat, 1 November. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Sehingga, Ade Armando disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.