NTB - Anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya dugaan perdagangan ilegal detonator.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan dari giat patroli pengamanan gelaran MXGP Sumbawa di perairan Selat Alas.
"Saat tim KM Baladewa milik Polairud patroli perairan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang kapal penyeberangan, ditemukan seseorang pria berinisial AM membawa tas ransel yang ternyata berisi 1.000 detonator," kata Arman di Mataram, Rabu 5 Juli, disitat Antara.
Dari hasil interogasi, AM mengakui barang tersebut akan dijual kepada nelayan untuk kegiatan bom ikan di wilayah Sumbawa.
"Kepada anggota, pelaku juga mengakui masih ada detonator yang tersimpan di rumahnya di Labuhan Alas. Jumlahnya ratusan," ujarnya.
Tindak lanjut dari adanya pengakuan tersebut, Arman mengatakan bahwa tim langsung mengamankan AM dan melakukan penggeledahan ke rumahnya di Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa.
BACA JUGA:
Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Kobul Sahrin Ritonga turut mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan AM beserta barang bukti 1.840 detonator.
Kepada AM, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dari penanganan kasus ini, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Detasemen Khusus 88/Antiteror.
"Tujuan kami koordinasi ini apakah ada keterkaitan dengan jaringan teroris. Ini sedang kami dalami dengan Densus 88/Antiteror," kata Kobul.
Terhadap ribuan detonator, dia meyakinkan bahwa pihaknya telah mengamankan di Markas Komando Satbrimob Polda NTB.
"Karena ini termasuk zat kimia berbahaya yang mudah meledak. Jadi, kami amankan seluruh barang bukti di Mako Brimob," tandasnya.