Bagikan:

AMBON - Polresta Pulau Ambon dan PP Lease meringkus dua terduga pelaku penganiayaan dan perampasan satu pucuk senjata api laras pendek milik anggota TNI-AD dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XVI/Pattimura, Elpiawan.

"Dua pelaku yang telah diamankan dan sementara diproses hukum adalah DN (29) serta HW (25)," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Raja Arthur Simamora di Ambon dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni.

Sementara dua tersangka lain berinisial RB alias Baret dan BM yang turut melakukan penganiayaan terhadap korban Elpiawan pada 27 Februari 2023 di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta setempat.

Dia menyebut pelaku DN dan HW ditangkap berdasarkan laporan yang dilakukan korban Elpiawan usai menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dialaminya.

Menurut dia, kedua pelaku tersebut dijerat dengan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/2) sekitar pukul 17:30 WIT ketika korban Elpiawan bersama saksi Amir Idhamsyah yang juga anggota TNI-AD dari Denintel Kodam XVI/Pattimura sedang melaksanakan tugas di wilayah Wakal, pascakonflik antara warga Hitu dengan warga Wakal.

Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Negeri Wakal tepatnya di depan kompleks Jambu Manis dihadang oleh warga setempat. Saat itu salah seorang pelaku HW alias Buce menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang sebanyak satu kali ke arah punggung korban.

Selanjutnya pelaku DN alias Kertas melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan ke arah kepala korban.

Sementara pelaku Baret juga memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan yang mengena wajah serta perut korban, kemudian merampas satu unit senjata api/pistol milik korban.

Setelah itu, pelaku AM pun menanduk korban hingga mengakibatkan salah satu gigi korban patah dan akibat perbuatan para pelaku tersebut menyebabkan korban dievakuasi ke RS untuk perawatan medis.