BANJARNEGARA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, meyakini puncak musim kemarau akan ditandai dengan kekeringan. Hal ini diprediksi berlangsung selama tiga bulan, yakni Agustus, September, dan Oktober.
Untuk itu, BPBD Banjarnegara memetakan daerah rawan kekeringan di wilayah setempat guna mengantisipasi krisis air bersih pada musim kemarau 2023.
"Berdasarkan data BMKG, untuk wilayah Banjarnegara, jika kondisinya kering basah atau masih ada potensi hujan saat kemarau di beberapa tempat, itu lama berlangsungnya enam sampai tujuh bulan," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Banjarnegara Andri Sulistyo.
BPBD Kabupaten Banjarnegara juga telah mengidentifikasi dan memetakan daerah rawan kekeringan di Banjarnegara sebagai tindak lanjut surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam hal ini, kata dia, daerah rawah kekeringan di Banjarnegara tersebar di sejumlah kecamatan wilayah selatan, seperti Susukan, Klampok, Pagedongan, Bawang, Purwonegoro, dan Mandiraja.
"Jika mengacu data penyaluran bantuan air bersih pada musim kemarau tahun 2019, kurang lebih ada 28 desa yang rawan kekeringan. Kalau tahun 2020-2022 relatif aman, karena masih ada hujan saat kemarau," sebutnya, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Mei.
Lebih lanjut, dia mengatakan sesuai imbauan Sekda Jateng, BPBD kabupaten/kota diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi, termasuk menyiapkan anggaran yang akan digunakan.
Bahkan, kata dia, Sekda Jateng mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk tidak segan-segan menetapkan keadaan darurat kekeringan jika terjadi kondisi kekeringan yang luar biasa.
"Dua tahun kemarin kan terjadi refocusing anggaran untuk dialihkan ke penanganan COVID-19, selain hampir tidak ada penyaluran bantuan air bersih karena cuaca hujan terus meskipun kemarau," ujarnya.
Andri mengatakan langkah-langkah antisipasi dampak kemarau lainnya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat yang diselenggarakan oleh Sekda Jateng di Semarang pada pekan depan dengan melibatkan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota se-Jateng dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.