TRRENGGALEK - Polres Trenggalek, Jawa Timur,, memusnahkan 50 balon udara berukuran besar yang disiapkan warga untuk diterbangkan menjelang/pasca salat Idulfitri 1444 Hijriah sebagai bentuk perayaan hari Kemenangan.
"Ada puluhan balon udara yang kami sita dan musnahkan hari ini," kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino dikutip ANTARA, Senin, 17 April.
Selain balon udara, katanya, polisi menghancurkan 50 knalpot brong yang disita dari kendaraan sepeda motor tak standar. Jumlah ini masih dimungkinkan bertambah karena ada 75 kendaraan hasil operasi balap liar saat ini dalam proses persidangan.
"Yang kami musnahkan ada 50 knalpot, sementara yang 75 lainnya masih proses sidang," kata Alith.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil Operasi Ketupat Semeru 2023.
Alith mengatakan penerbangan balon udara dilarang bukan tanpa alasan karena balon udara yang diterbangkan secara liar berpotensi memicu terjadinya kebakaran jika jatuh di kawasan hutan.
Selain itu, paparnya, dapat mengganggu jaringan kelistrikan apabila mengenai instalasi jaringan listrik.
BACA JUGA:
"Kemudian jika sampai terjadi insiden udara dan lalu lintas udara akibat balon udara, maka sanksinya bukan hanya nasional, namun tingkat internasional. Ada sanksi tegas dan ada undang-undang yang mengaturnya," ujarnya.
Karena itu, Alith mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak menerbangkan balon udara, meskipun penerbangan balon udara sudah lazim dilakukan masyarakat saat momentum Idul Fitri.
"Meskipun ada masyarakat yang mengatakan itu sebagian dari tradisi dan budaya, namun menurut saya yang namanya budaya harusnya tidak ada yang merugikan. Untuk itu, kami imbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara dan bermain petasan. Sudah banyak contoh dampak buruk yang ditimbulkan," katanya.