Bagikan:

YOGYAKARTA – Eks Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa, 11 April 2023 siang.

Politisi asal Blitar itu bebas bersyarat melalui program integrasi cuti menjelang bebas (CMB) yang merupakan program pembinaan di luar lapas sebelum bebas murni.

Lantas, apa itu bebas bersyarat? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum/DOK ANTARA/Hafidz Mubarak A/am.

Apa Itu Bebas Bersyarat?

Bebas bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapinda dan anak ke dalam kehidupan masyarakt setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (6) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Program bebas bersyarat bisa didapat narapidana yang sudah menjalani sekurang-kuragnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut minimal sembilan bulan.

Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Apa Saja Syara-Syarat untuk Pembebasan Bersyarat?

Menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, syarat pembebasan bersyarat adalah sebagai berikut:

  • Narapidana harus telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  • Bagi Anak Negara: Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun.

Selain itu, pembebasan bersyarat juga dapat diberikan kepada narapidana asalkan telah melengkapi beberapa dokumen, sebagaiman yang termaktub dalam pasal 83 Ayat (1) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas

4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan

5. Salinan register F dari Kepala Lapas

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas

7. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:

  • Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  • Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Demikian informasi tentang apa itu bebas bersyarat yang diperoleh terpidana korupsi hambalang Anas Urbaningrum. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.