WNA Nigeria Gagal Selundupkan 64 Kapsul Sabu Meski Sudah Gunakan Metode <i>Swallow </i>
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 64 kapsul berisi sabu seberat 1,072 kilogram asal Etiopia. Pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebanyak 1.072 gram ini ada 64 kapsul yang tadi merupakan hasil rontgen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 15 Maret.

Terungkapnya upaya penyelundupan itu saat tersangka, Malachi Onyekachukwu Umanu, diperiksa dengan metode rontgen. Dari sana diketahui bila WNA itu menelan kapsul berisi sabu.

"Hasil Rontgen, modus swallow istilahnya, ini ditangani oleh unit 3 subdit 2 dengan barang bukti sejumlah 64 kapsul berisi sabu," ungkap Trunoyudo.

Menambahkan, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo terendusnya aksi penyelundupan itu bermula pada 5 Maret. Kala itu, tersangka tiba di Indonesia dari Etiophia.

Saat kedatangan tersangka membawa tas dan koper. Petugas yang curiga mulai memeriksa barang bawaannya.

"Kemudian kita coba analisa dan kita periksa ternyata barang bawaannya nol,” ungkap Gatot.

Lalu, petugas memeriksa bagian-bagian tubuh tersangka melalui narcotest dan diketahui positif narkotika. Sehingga, pemeriksaan berlanjut melalui metode rontgen untuk mengetahui bagian dalam tubuhnya.

“Dari Rontgennya, ternyata ada kapsul-kapsul atau benda-benda aneh di dalam perutnya,” papar Gatot.

Di sisi lain, dikatakan memerlukan waktu dua hari agar seluruh kapsul berisi sabu di perutnya dapat dikeluarkan dengan cara buang air besar. Setelah dihitung ada 64 kapsul dalam perut tersangka.

“Kami berusaha untuk mengeluarkan itu segera karena memang dikawatirkan pecah di dalam namun Alhamdulillah semuanya bisa dikeluarkan, 4 kali dan kemudian rontgen kelimanya ternyata sudah kosong,” kata Gatot.

Dalam kasus ini, WNA asal Nigeria itu dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga, ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.