TARAKAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan menerima Universal Health Coverage (UHC) Award yang diberikan langsung Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.
"Penghargaan ini diraih oleh Pemprov Kaltara karena lebih dari 95 persen penduduknya terlindungi sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Asnila Dewi Harahap dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Senin, 13 Maret.
Kaltara pertama kali meraih UHC pada November 2018, di mana Kaltara menjadi provinsi kelima di Indonesia yang memperoleh penghargaan itu. Sebelumnya, penghargaan lebih dahulu diraih oleh DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo dan Papua Barat.
Berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga 1 Februari 2023 jumlah penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN di Provinsi Kaltara 695.269 jiwa dari total penduduk 709.620 jiwa atau 97,98 persen.
Capaian yang tinggi ini merupakan wujud nyata komitmen dari jajaran Pemprov Kaltara untuk hadir memberikan proteksi kesehatan bagi para penduduknya.
Masyarakat Kaltara patut berbangga atas perhatian dan komitmen pemerintah terhadap kepastian perlindungan kesehatan.
"Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih atas niatan mulia Pemprov Kaltara yang berkeinginan kuat untuk mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta Program JKN,” kata Asnila.
Dengan komitmen kuat Pemprov Kaltara tersebut, ia optimistis perlindungan Program JKN akan semakin luas dirasakan masyarakat.
Menurutnya, dengan warga Kaltara terdaftar menjadi peserta JKN, mereka bisa kian mudah mengakses layanan kesehatan yang diperlukan, tanpa terkendala faktor biaya lagi.
“Berkat UHC, masyarakat saat ini tidak perlu khawatir lagi akan biaya yang besar saat jatuh sakit," katanya.
Terkhusus masyarakat tidak mampu dan belum memiliki jaminan kesehatan, dapat langsung didaftarkan oleh pemerintah daerah. Sesuai KTP dan kepesertaan, langsung aktif digunakan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu manfaat unggulan yang dapat diterima oleh peserta JKN adalah prinsip portabilitas, di mana setiap peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah menjalin kerja sama dengan 118 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan sembilan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) di seluruh Kaltara dan akan terus diperluas untuk meningkatkan akses peserta terhadap pelayanan kesehatan dalam Program JKN.
Sesuai ketentuan yang berlaku, peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar, dapat mengakses perawatan jalan tingkat pertama pada FKTP lain maksimal sebanyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.
"Dalam keadaan kegawatdaruratan peserta dapat langsung menuju UGD rumah sakit cukup dengan menggunakan KTP sebagai identitas peserta JKN yang sah," kata Asnila.
Dia berharap, pencapaian UHC ini juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan seperti ketersediaan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) fasilitas kesehatan setempat, baik milik pemerintah maupun swasta.
"UHC ini akan semakin dirasakan manfaatnya oleh peserta apabila disertai dengan peningkatan kualitas mutu layanan," katanya.