Kejagung Pelajari Vonis 2 Tahun 9 Bulan Panjara Terdakwa Korupsi Asabri Edward Soeryadjaya
Suasana persidangan Edward Seky Soeryadjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/3/2023). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Edward Seky Soeryadjaya terkait kasus korupsi Asabri.

"Kami masih pelajari dulu, ya. Dalam satu minggu ini kami pasti menyatakan sikap," kata Sumedana dikutip ANTARA, Kamis, 9 Maret.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Edward Seky Soeryadjaya sebesar Rp32.721.491.200 dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsider 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Edward tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dakwaan primer.

"Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," ucap Ketut.

Edward Seky Soerjadjaya atau ESS merupakan mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd. Ia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.