Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., MARS mengatakan persyaratan dokter menjalankan profesinya harus dipermudah mengingat kebutuhan dokter di Indonesia yang masih tinggi.

"Persyaratan dokter menjalankan profesinya itu harus dipermudah dan bahkan difasilitasi, sehingga para dokter bisa leluasa untuk memberikan pelayanan kesehatan," kata Jajang dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu 4 Maret dilansir Antara.

Kalau ada hal yang perlu diatur untuk menghindari berbagai dampak negatif, lanjut Jajang, maka negara melalui pemerintah yang mengatur hal itu, bukan diserahkan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menentukan nasib dokter dan nasib kesehatan di Indonesia.

Untuk itu, PDSI mendorong agar pemerintah mengambil alih semua hal yang strategis yang berkaitan dengan dokter, baik perizinan, pendidikan, penempatan, dan sebagainya.

"Kalau pemerintah memberikan hal yang strategis kepada ormas maka persoalan kedokteran Indonesia akan tetap seperti ini, di mana banyak dokter yang merasa dihambat dengan aturan ormas," kata Jajang.

"Sekolah dokter sudah susah, mau beraktivitas dipersulit lagi, bagaimana pelayanan bisa cepat, murah, dan berkualitas kalau dokter dibebani dengan persoalan administrasi yang tidak semestinya," tambah Jajang.

Menurut Jajang, keberadaan PDSI tidak lepas dari pengalaman yang dialami ribuan dokter di Indonesia yang terjebak dalam kerumitan untuk beraktivitas sebagai dokter, sesuai dengan potensi dan keahliannya.

Jajang menjelaskan, standardisasi profesi bagi dokter itu melalui pendidikan yang diperoleh di lembaga pendidikan yang sah, sehingga ketika seorang dokter menyelesaikan semua persyaratan dari lembaga pendidikan, dengan sendirinya akan memenuhi standar yang diatur pemerintah melalui lembaga pendidikan.

"Dalam hal pemerintah memandang perlu menguji kompetensi untuk kebutuhan tenaga kesehatan maka hal itu merupakan domain pemerintah, bukan domain ormas," katanya.

Menurutnya, sangat tidak elok ketika PDSI, misalnya, diberikan kewenangan untuk mengatur nasib dokter, boleh berpraktik atau tidak, kompeten atau tidak, sementara ketika berkaitan dengan kesejahteraan dan sebagainya lepas tangan dan diurus oleh pemerintah.

"Kalau pemerintah memandang perlu ada lembaga yang khusus mengurus dokter, silakan bentuk badan untuk hal itu, yang berada di bawah pemerintah, sama dengan badan lain yang menggunakan anggaran negara, sehingga akuntabilitas publiknya terjaga," katanya.