Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, penerbitan paspor di hari yang sama atau sehari jadi tidak menyalahi aturan karena diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

"Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus mengecek kembali data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan," kata Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 15 Februari. 

Achmad Nur Saleh mengatakan layanan tersebut bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin untuk diterbitkan.

Pemberian layanan percepatan paspor, ujar dia, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

"Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas dia.

Terakhir, pembayaran layanan paspor satu hari selesai dilakukan secara non-tunai (cashless) melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan percepatan paspor sebesar Rp1 juta.

Tidak hanya di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.