KLHK Tahan 1 Pemodal Penambangan Emas Ilegal TN Gadis Bintang Sumut, 1 Lagi Masih Diburu
Tim GAKKUM KLHK saat penertiban aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara termasuk di wilayah IUP PT Antam (ANTARA/HO-GAKKUM KLHK)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera menahan pemodal penambangan emas ilegal di Taman Nasional (TN) Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku berinisial MSN (37) itu ditahan di Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka 1 Februari 2023.

Dia menambahkan, aktor intelektual lainnya dalam kasus ini inisial MH (49) masih diburu keberadaannya.

“Kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan," katanya di Jakarta, Selasa 14 Februari, disitat Antara.

Menurut dia, para pelaku tambang ilegal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar memberikan efek jera lantaran kegiatannya tidak hanya merusak hutan tetapi juga bentuk kejahatan terhadap sumber daya mineral.

"Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku,” ujar Rasio.

Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang telah disita sejak 23 Mei 2022. Barang bukti tersebut masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.

MSN terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar akibat kasus tambang ilegal tersebut.

Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dengan denda paling Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan kasus itu bermula dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Pada 13 Mei 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, mereka menemukan tiga unit ekskavator beserta tiga orang operator dan satu helper yang sedang

melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.

Adapun ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut, sehingga tim mengamankan dan membawa tiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis.

Petugas menggali keterangan dari ketiga operator tersebut, lalu mereka dikembalikan kepada keluarganya masing-masing. Selanjutnya, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas," kata Subhan.

"Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas penambangan tanpa izin atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” pungkasnya.