Bagikan:

BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menganggarkan dana sebesar Rp77,3 miliar untuk keperluan perjalanan dinas yang bersumber dari APBD 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengatakan penganggaran perjalanan dinas itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri.

"Jadi kebutuhan perjalanan dinas, termasuk perjalanan luar negeri sudah sesuai dengan rencana yang memang harus dilaksanakan," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 9 Februari.

Cakra menjelaskan anggaran sebesar Rp77,3 miliar itu terdiri atas kebutuhan perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp75,8 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp1,4 miliar.

Menurutnya, anggaran puluhan miliar itu dihitung berdasarkan jumlah pegawai sipil negara (PNS) dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung yang berjumlah sekitar 30 ribu.

Cakra pun mengklaim anggaran itu tergolong kecil jika dibandingkan dengan rasio puluhan ribu pegawai itu.

"Artinya, rasio perjalanan dinas per pegawai per bulan hanya kurang lebih sekitar Rp213 ribu," kata dia.

Selain itu, menurutnya anggaran tersebut pun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, menurutnya, anggaran perjalanan dinas sebesar Rp109 miliar.

Sementara itu, pengamat anggaran dari Forum Diskusi Anggaran Kabupaten Bandung yakni Hery Ferdian menyebut besarnya anggaran itu sudah tidak relevan di era teknologi ini.

Karena, menurut Hery, di era yang sudah modern ini pertemuan atau perjalanan dinas sudah bisa digantikan oleh pertemuan secara daring, sehingga anggaran bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti ketahanan pangan.

"Kan sekarang melihat dunia luar bisa secara digital, sekaran kita menggembar-gemborkan digitalisasi, ya manfaatkan itu. Kalau ada yang harus diklarifikasi itu ya tinggal koordinasi saja antarlembaga," kata Hery.