YOGYAKARTA – Setiap negara memiliki duta besar (dubes) di luar negeri yang berkantor di kedutaan besar. Duta sendiri bisa diartikan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditugaskan berada di negara asing. Lalu apa saja tugas dubes Indonesia di luar negeri?
Pengertian Duta Besar
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), duta besar adalah wakil diplomatik tertinggi suatu negara yang mewakili pemerintah suatu negara di negara lain. Artinya posisi dubes merupakan jabatan paling tinggi yang memimpin kedutaan besar.
Istilah duta besar secara resmi disebut dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Seorang duta besar akan ditugaskan oleh Pemerintah negara asal untuk menjadi perwakilan negerinya sekaligus berkedudukan di wilayah pemerintahan asing yang berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional.
Adapun pengertian Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dijelaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dengan bunyi sebagai berikut.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Wakil Tetap Republik Indonesia adalah Pejabat Negara yang diangkat oleh Presiden untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di satu Negara Penerima atau lebih atau pada Organisasi Internasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar resmi untuk menguasai area tertentu yang menjadi bagian dari kedutaan besar. Selain itu negara tuan rumah akan memberikan kekebalan diplomatih terhadap wilayah, staf, kendaraan, atau hal-hal yang berkaitan dengan tugas kedutaan.
Tugas Dubes Indonesia di Luar Negeri
Tugas seorang duta dijelaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Pasal 4. Adapun tugas duta adalah sebagai berikut.
- Tugas duta adalah mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia; dan
- melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Inonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Pemerima dan/atau Organisasi Internasional.
Dalam melaksanakan tugas pokok, seorang duta menyelenggarakan beberapa fungsi yang dijelaskan di Pasal 5 yakni sebagai berikut.
- Meningkatkan dan mengembangkan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri;
- Mengayomi, melayani, melindungi, dan memberikan bantuan hukum dan fisik kepada WNI dan badan hukum Indonesia saat terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima sesuai dengan Undang Undang Nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
- Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
- Konsuler dan protokol;
- Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
- Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
- fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Itulah informasi terkait apa saja tugas dubes Indonesia di luar negeri. Untuk mendapat informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.