Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim tim investigasi ke lima desa yang dikabarkan fiktif di Konawe, Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, kisah tentang desa fiktif hanya 'fiksi'. Dengan kata lain, desa fiktif tak pernah ada.

Menurut Nata, tim mendapati desa itu ada. Hanya saja, tata kelola pemerintahannya tidak berjalan secara optimal karena ada kecacatan hukum. "Tidak fiktif. Kita garis bawahi, tidak fiktif. Desa tersebut ada. Kami lihat di lapangan, desa tersebut ada dan tidak fiktif," kata Nata kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 November.

Tak hanya itu, tim investigasi Kemendagri juga mendapatkan data dan informasi soal penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 terkait Pembentukan dan Pendefinitifan Desa di Wilayah Kabupaten Konawe, ternyata tidak dilakukan melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Sehingga, berdasarkan temuan itu, Kemendagri kemudian menyimpulkan ada cacat hukum di dalamnya. "Perda yang dilakukan oleh Bupati Konawe itu cacat hukum, karena tidak melalui mekanisme DPRD. Sehingga harus diperbaiki," ujar Nata.

Dalam Perda tersebut, Nata juga mengatakan ada 56 desa yang tercantum. Desa ini lah yang kemudian dikatakan cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ujungnya, sebagai tindaklanjut dari maladministrasi tersebut, para kepala desa dan sejumlah perangkat desa lainnya dimintai keterangan oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Dari hasil verifikasi itu kemudian diketahui sebanyak 34 desa sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa. Sementara, 18 desa masih perlu melaksanakan perbaikan administrasi.

Sementara, sebanyak empat desa lainnya, yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih terus didalami karena terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas daerah.

Dirjen Bina Pemerintah Kemendagri Nata Irawan (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Selain mencatat ada inkonsistensi, Nata juga mengatakan, aktivitas pemerintahan di empat desa tersebut tidak berjalan dengan baik. Sebab, kepala desa dan perangkatnya tak mendapat penghasilan layak. Kemudian, tim juga mencatat terjadi kesenjangan antara kepala dan perangkat desa dengan para pendamping lokal desa yang mendapat penghasilan setara pejabat desa.

"Padahal, secara notabene pendamping lokal desa ini tidak selalu hadir dan tidak membantu di lapangan," ungkapnya.

Dari hasil investigasi ini juga diketahui bahwa kepala daerah, baik Gubernur dan bupati nyatanya tak melaksanakan tata kelola pemerintahan desa dengan baik. Sehingga, untuk menyelesaikan permasalahan, ini Kemendagri lantas mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan desa menyeluruh dan berulang.

"Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," tegas Nata.

Terakhir, sebagai tindak lanjut, Nata juga mengatakan Kemendagri bakal melakukan penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten hingga kecamatan.

"APIP diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pemerintah desa," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa baru karena anggaran dana desa. Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar dapat kucuran dana desa. 

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin, 4 November.

Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas membuat tim investigasi yang berisi 13 orang. Tim tersebut melakukan kajian terhadap sejumlah desa yang disebut fiktif. Di antaranya, desa yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.