Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pembantaran Gubernur Papua Lukas Enembe tergantung keputusan dokter dari RSPAD Gatot Soebroto. Kesehatan tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu bakal terus dipantau.

"Mengenai waktunya tim dokter yang akan menentukan. Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin, 11 Januari.

Firli mengatakan pembantaran ini membuat penahanan Lukas di Rutan KPK ditunda. Komisi antirasuah tak mau memaksakan penahanan untuk memberi hak kesehatan bagi Lukas.

Sehingga, penanganan medis sampai dinyatakan sehat akan dilakukan. "Pembantaran sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD," tegasnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.