YOGYAKARTA - Jumlah wisatawan yang datang untuk menikmati liburan di Malioboro, Yogyakarta membeludak. Akibatnya aturan pembatasan jumlah pengunjung per zona di kawasan utama wisata tersebut sulit diterapkan.
“Yogyakarta memang terbuka bagi wisatawan dan mereka pasti datang ke Malioboro. Jumlah wisatawan yang datang mengalami kenaikan yang sangat drastis sehingga di lapangan cukup sulit untuk menerapkan aturan pembatasan wisatawan per zona,” kata Satpol PP Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, dikutip Antara, Minggu, 27 Desember.
Menurut dia, padatnya wisatawan di Malioboro tidak hanya terjadi pada Sabtu, 26 Desember malam. Kepadatan tersebut diperkirakan berlangsung hingga malam pergantian tahun dan berangsur berkurang hingga libur akhir tahun usai.
Kawasan Malioboro dibagi dalam lima zona dan sesuai aturan, jumlah maksimal pengunjung dalam satu zona adalah 500 orang dalam satu waktu yang sama. Penghitungan jumlah maksimal pengunjung dilakukan melalui aplikasi karena pengunjung diminta memindai QR Code yang ada di tiap “gate” zona.
BACA JUGA:
Meskipun petugas di lapangan kewalahan, namun Agus memastikanpetugas tidak lelah untuk selalu mengingatkan wisatawan untuk selalu menaati protokol kesehatan.
“Imbauan yang kami kuatkan adalah meminta wisatawan memakai masker dengan benar. Dan kami berupaya agar wisatawan tetap bisa mematuhi protokol jaga jarak meskipun cukup sulit. Jika ada kerumunan, maka sebisa mungkin akan diurai,” katanya.
Keramaian di kawasan Malioboro, lanjut Agus, biasanya terjadi sejak sore hari hingga tengah malam karena pada siang hari banyak wisatawan yang masih menghabiskan waktu dengan berkunjung ke objek wisata lain seperti objek wisata pantai.
Selain menikmati suasana Malioboro, pengunjung juga berwisata kuliner di kawasan tersebut. “Saat menunggu pesanan makanan inilah yang seringkali mereka lupa memakai masker. Biasanya mereka mengobrol dan melepas masker. Ya, kami ingatkan untuk pakai masker dengan benar,” katanya.
Sejumlah fasilitas pendukung protokol kesehatan sudah ditempatkan di sepanjang pedestrian Jalan Malioboro, di antaranya thermo scanner, tempat cuci tangan dan larangan di beberapa tempat duduk.
Hingga saat ini, Satpol PP Kota Yogyakarta tidak melakukan “sampling” terhadap surat rapid test antigen yang wajib dibawa wisatawan dari luar daerah.
“Jika mereka menginap di Yogyakarta, maka pasti sudah diminta menunjukkan surat tersebut oleh pihak hotel atau penginapan. Dan jika menginap di tempat saudara, tentu juga sudah dminta menunjukkan surat atau lapor ke RT/RW setempat,” katanya.
Selama libur akhir tahun, penerapan larangan kendaraan bermotor masuk ke Jalan Malioboro pada pukul 18.00-21.00 WIB dicabut sementara dengan harapan mampu mengurangi potensi kerumunan wisatawan di kawasan pedestrian Malioboro. Pencabutan larangan tersebut akan diberlakukan hingga 3 Januari 2021.