Bagikan:

PADANG - Polda Sumbar resmi menetapkan pemilik akun instagram @buttonscrves_byoliv dan Dkulinerkita, Lyvia Araini tersangka dalam dugaan kasus penipuan melalui media sosial.

"Ini tindak lanjut dari laporan sejumlah korban dari pemilik akun instagram tersebut. Tim Ditreskrimsus telah menetapkan tersangka pada Senin, 21 November lalu," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes l Dwi Sulistyawan, dilansir dari Antara, Senin, 28 November. 

Gelar penetapan tersangka terkait perkara dugaan kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

"Penetapan tersangka ini melewati sejumlah proses yang di l‎akukan tim Cyber Crime Polda Sumbar, mulai dari memintai keterangan saksi korban, terlapor, begitu juga keterangan saksi ahli," ujar Dwi.

Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan korban berinisial GA. Korban menderita kerugian Rp43.485.000.

"Prosesnya berawal dari laporan hingga naik ke status penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas acara pemeriksaannya," katanya.

Tersangka telah ditahan di Polres Payakumbuh dengan kasus yang berbeda, yakni dugaan penganiayaan.

"Berkas perkara di Polda tetap lanjut‎, meski tersangka ditahan di Polres Payakumbuh dengan kasus yang berbeda," ucap dia.

Sebelumnya,‎ pemilik akun Instagram‎ @buttonscrves_byoliv, Lyvia Araini,‎ dilaporkan ke Polda Sumbar. Dua laporan para korban ini terkait pembelian bahan sembako dan produk scarf.